Sidang Ahok Ditunda Setelah Pencoblosan Pilkada Jakarta







Sidang Ahok Ditunda Setelah Pencoblosan Pilkada Jakarta

Opini Bangsa - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutuan ditunda hingga 20 April 2017 atau sehari sesudah pencoblosan Pilkada Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelum mengetuk palu persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Keputusan itu diambil setelah mendengarkan masukan sekaligus pemintaan dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penesehat Hukum.

Semestinya, jadwal penundaan persidangan hanya tujuh hari atau sepekan, yaitu tanggal 17 April, tapi Penesehat Hukum meminta ditunda sampai tangal 20 April. Sementara itu, JPU juga ragu bisa merampungkan naskah tuntutan dalam sepekan.

Mendengarkan apa yang disampaikan Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 20 April, dengan catatan, sidang pledoi dilangsung tidak sampai sepekan sesudahnya, yaitu tanggal 20 Apri.

Ahok adalah cagub petahana pada Pilkada Jakarta 2017. Pilkada Jakarta putaran kedua akan berlangsung pada 19 April. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: