Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda







Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda

Opini Bangsa - Sidang ke-18 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku belum siap dengan surat tuntutan untuk dibacakan dalam persidangan kali ini. Alasannya waktu satu minggu yang diberikan oleh majelis hakim tidak cukup.

"Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso mempertanyakan sikap JPU yang tidak siap membacakan tuntutan. Sebab, ia berpandangan waktu yang diberikan sudah sangat cukup.

"Kenapa belum siap?," tanya hakim.

"Sampai tadi malam belum selesai," jawab JPU

Sebelumnya, Tm Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey R. Djemat menyatakan siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ke-18 kasus dugaan penistaan agama.

"Kita siap, tergantung JPU siap atau tidak. Kalau kami hanya mendengarkan saja," kata Humprey. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: