Demo Ahoker Hingga Larut Malam, Pakar: Ini Hanya Menimbulkan Masalah Baru karena Warga Merasa Terganggu






Umatuna.com, JAKARTA – Pakar sosiologi Musni Umar menilai unjuk rasa yang dilakukan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas respons keputusan majelis hakim yang memvonis terpidana kasus penodaan agama tersebut selama dua tahun penjara hanya akan menimbulkan masalah baru. Aksi itu disebut melanggar Pergub Nomor 228 Tahun 2015 karena dilakukan hingga larut malam dan melakukan blokade jalanan umum sampai diduga menahan para karyawan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Jika ini dibiarkan maka akan ditiru oleh pihak (ormas) lain. Ini juga akan menimbulkan masalah baru, karena warga merasa terganggu atas apa yang dilakukannya,” kata Musni Umar kepada Okezone, Jumat (11/6/2017).

Bukan hanya mengganggu ketertiban umum, aksi yang dilakukan pasukan “kotak-kotak” itu justru memancing amukan warga, lantaran dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menanganinya agar ke depannya para pendukung Ahok tidak melakukan unjuk rasa yang melanggar peraturan.

“Di sini (petugas) harus tegas (membubarkan). Jika tidak akan jadi sasaran itu, polisi dianggap tidak netral, tidak adil, dan memihak pada lain. Itu sangat buruk," jelas Musni Umar.

Sebagaimana diketahui, para pendukung Ahok melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Bahkan mereka diduga sempat menahan para karyawan Pengadilan Tinggi DKI di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang hendak pulang kerja.

Para relawan Ahok yang bertahan hingga dini hari enggan melepaskan para karyawan Pengadilan Tinggi DKI sebelum pihak pengadilan menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Beruntung para karyawan Pengadilan Tinggi DKI dapat terbebas dari blokade massa pendukung Ahok atas negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: