Dorong Penangguhan Penahanan Ahok, Djarot Bakal "Gigit Jari"






Umautna.com, JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menuturkan, penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan bagi seorang yang sedang menjalani vonis dari hakim.

Suparji mengatakan, upaya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampaknya akan membuatnya ‘gigit jari’. Pasalnya, Ahok sudah diputuskan oleh hakim untuk mejalani vonis.

“Penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan menurut saya bagi seorang yang tervonis hakim, itu tidak bisa,” katanya kepada Okezone, Jumat (11/6/2017).

Sebenarnya, penangguhan penahanan itu bisa dilakukan apabila Ahok masih berstatus tersangka atau terdakwa.

“Karena penangguhan penahanan itu bisa dilakukan sesuai KUHP bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani pemeriksaan atau diadili di sidang pengadilan, sedangkan posisi Ahok sudah dinyatakan vonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Utara. Oleh karena itu tidak akan bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui,  Djarot telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok yang kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kesediaannya memberi jaminan lantaran Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti serta mangkir jika ada pemanggilan.

Hingga saat ini, politisi PDIP ini sedang menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI atas permohonan penangguhan penahan terhadap Ahok. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: