GEGER! Ahok Kemungkinan Tidak Dipenjara, Laporan Sejumlah Media Asing






Umatuna.com, JAKARTA - Sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta, gubernur petahana yang sudah mengaku kalah, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung hadir di ruang sidang.

Setelah ditunda dengan alasan untuk mencegah ketegangan menjelang pilkada, jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, Kamis (20/04/2017).

Berita ini masih menarik perhatian beberapa media di Inggris, selain tentang pemungutan suara dan perkiraan hasilnya, dengan kemenangan Anies Baswedan.

The Guardian melaporkan dengan sudut pandang, Ahok kemungkinan akan bebas dari hukuman penjara jika terbukti bersalah menghina Islam.

"Tapi hari Kamis, jaksa tidak mengupayakan hukuman maksimal lima tahun penjara, walau dia mungkin akan dipenjara jika melanggar masa percobaan."

Koran Inggris ini menyebut pembacaan tuntutan dilakukan setelah Ahok kalah dari calon Muslim, Anies Baswedan, 'setelah kampanye yang memecah yang mengangkat perbedaan etnik dan agama'.

"Islamis berkumpul di luar sidang penistaan ini selama beberapa bulan menyerukan Ahok dipenjara," lapor wartawannya, Kate Lamb, dari Jakarta.

Media Inggris lainnya, The Daily Mail, menggunakan judul Indonesia prosecutors seek 2 years probation for Jakarta gov atau Jaksa Indonesia meminta dua tahun percobaan untuk gubernur Jakarta.

"Tuntutan hukuman yang relatif ringan itu dibuat sehari setelah Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama disapu dari kantor lewat kemenangan telak untuk saingan Musim yang didukung ulama-ulama konservatif," lapor tabloid harian yang berdasarkan salah satu data pada Desember 2016 lalu memiliki tiras 1,4 juta.

Koran yang berkantor di London ini juga menyebut kelompok garis keras Islamis menarik ratusan ribu untuk unjuk rasa anti-Ahok, 'mengguncang pemerintahan pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan merongrong reputasi Indonesia dalam menerapkan bentuk moderat Islam.'

Di kawasan Asia, The Strait Times Singapura menurunkan berita tentang kemungkinan Ahok yang terhindar dari hukuman penjara sebagai berita utama di situsnya, Kamis (20/04/2017).

"Terhindar dari hukuman penjara yang kurang dari lima tahun akan menjadi berita baik bagi Basuki. Itu berarti dia akan tetap bisa meneruskan politik di Indonesia, yang memiliki undang-undang yang melarang seseorang yang dihukum penjara lima tahun atau lebih untuk menduduki jabatan umum."

Koran ini juga mengutip jaksa penuntut Ali Mukartono yang mengatakan Basuki melakukan kesalahan namun ada faktor-faktor yang meringankan.

Berita tentang pembacaan tuntutan Ahok juga sampai ke media berbahasa Inggris terbitan Cina, The China Daily edisi Asia. (tribunnews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: