GNPF MUI: Terdakwa Penista Agama Harus Dihukum Setimpal dengan Pasal Penodaan Agama






"Terdakwa penista agama harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukum si terdakwa dengan pasal penodaan agama," kata Kapitra kepada Sindonews, Selasa (2/5/2017).
Umatuna.com, JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan pada Jumat 5 Mei 2017, umat Islam akan kembali menggelar aksi simpatik 55. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta para penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Terdakwa penista agama harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukum si terdakwa dengan pasal penodaan agama," kata Kapitra kepada Sindonews, Selasa (2/5/2017).

Nantinya, para Alumni 212 ini akan menggelar salat Jumat di Masjid Istiqlal. Setelah itu mereka akan longmarch menuju Gedung Mahkamah Agung (MA).

Kapitra melanjutkan, Aksi Simpatik 55 dilindungi oleh UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998, UU No 12 tahun 2005. "Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim akan  memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Namun Ahok hanya dijerat satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: