KPK kecewa polisi lambat tangkap pelaku teror terhadap Novel







KPK kecewa polisi lambat tangkap pelaku teror terhadap Novel

Opini Bangsa - Belum adanya kejelasan mengenai siapa pelaku teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan membuat lembaga antirasuah itu kecewa.

Pasalnya, tepat sebulan kasus penyiraman itu terjadi, penyidik Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satupun tersangka.

Sebelumnya, seorang berinisial AL, yang diduga sebagai pelaku penyerangan Novel, belum dinyatakan sebagai tersangka karena penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti kuat.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah mendapatkan informasi dari jajaran Polda Metro Jaya bahwa seseorang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Mantan Aktifis ICW itu pun mengakui bahwa KPK dan keluarga Novel sangat kecewa lantaran belum ada kejelasan siapa pelaku serta dalang penyiraman air keras tersebut meski peristiwanya sudah sebulan berlalu.

"Hari ini tepat 30 hari sejak Novel diserang, namun pelaku belum ditemukan. Tentu dari pihak korban ataupun KPK ada kekecewaan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan media sosial Whats App, Kamis (11/05/2017).

Meski demikian, KPK tetap menghargai kerja keras aparat kepolisian ‎yang terus berusaha mengungkap kasus teror yang kerap menerpa Novel. Sejauh ini, jajaran Polda Metro telah memeriksa sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari Novel.

"Kita menghargai apa yang sudah dilakukan Polri selama ini," tutur Febri.

Menurut Febri, setelah sebulan berlalu dengan tanpa hasil yang maksimal, jajaran Korps Bhayangkara perlu merubah strategi dan taktik dalam mengungkap penyiraman air keras ini.‎ Perubahan strategi ini perlu dilakukan agar pelaku serta otak penyerangan Novel dapat segera dibongkar.

"Karena itu perlu dipertimbangkan secara serius strategi dan taktis penanganan perkara agar pelaku dapat segera diungkap‎," tutupnya. [opinibangsa.id / rnc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: