Pembubaran HTI, Pengamat: Pemerintah Gagal Paham Mengenai Undang-Undang Ormas
Umatuna.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amshari mengatakan Pemerintah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sama-sama gagal paham dalam memahami undang-undang yang mengatur tentang Ormas.
“Saya fikir pemerintah dan HTI sama-sama salah ya, dalam memahami undang-undang ormas,” katanya dalam Polemik On TV iNews, di gedung iNews Center, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Feri menyebutkan bahwa pernyataan ketua DPP HTI, Labib yang meminta seharusnya pemerintah memberikan pernyataan terlebih dahulu sebelum melakukan pembubaran.
“Jadi pemerintah harus terlebih dahulu memberikan pernyataan, namun yang dilakukan, itu bentuknya sudah sanksi. Itu saya katakan persuasif sebelum sanksi diberikan, ga perlu ada surat pernyataan,” tuturnya
Ditambahkannya, pemerintah juga tidak bisa semena-mena melakukan pembubaran terhadap ormas tanpa melakukan proses yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Pemerintah langsung bisa melakukan upaya langsung pencabutan syaratnya adalah meminta Menkumham kemudian menyurati Jaksa, kemudian jaksa membawa ke pengadilan, dan disitu menjadi wewenang pengadilan mencabut atau tidak,” tutupnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
“Saya fikir pemerintah dan HTI sama-sama salah ya, dalam memahami undang-undang ormas,” katanya dalam Polemik On TV iNews, di gedung iNews Center, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Feri menyebutkan bahwa pernyataan ketua DPP HTI, Labib yang meminta seharusnya pemerintah memberikan pernyataan terlebih dahulu sebelum melakukan pembubaran.
“Jadi pemerintah harus terlebih dahulu memberikan pernyataan, namun yang dilakukan, itu bentuknya sudah sanksi. Itu saya katakan persuasif sebelum sanksi diberikan, ga perlu ada surat pernyataan,” tuturnya
Ditambahkannya, pemerintah juga tidak bisa semena-mena melakukan pembubaran terhadap ormas tanpa melakukan proses yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Pemerintah langsung bisa melakukan upaya langsung pencabutan syaratnya adalah meminta Menkumham kemudian menyurati Jaksa, kemudian jaksa membawa ke pengadilan, dan disitu menjadi wewenang pengadilan mencabut atau tidak,” tutupnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]