Sepi Pemberitaan; Tuntut Ahok Dipenjara, Warga Samarinda Gelar Aksi






Umatuna.com - Ratusan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat siang 5 Mei 2017 mendemo Kantor Pengadilan Tinggi Samarinda.

Aksi ini sebagai reaksi dari vonis yang dijatuhkan kejaksaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama.

Aksi ini juga merupakan kelanjutan dari Aksi Bela Islam yang beberapa waktu lalu sempat berlangsung di Samarinda.

Beberapa pendemo bahkan menandatangani spanduk dukungan agar Ahok dipenjara.

"Kami menolak vonis Ahok yang cuma setahun. Kami minta minimal Ahok dipenjara 5 tahun," ujar Koordinator Aksi, Sumadi.

Dari pantauan KlikSamarinda, shalawat langsung dikumandangkan para pendemo disertai pekikkan takbir yang memecahkan suasana.

Massa juga memberikan batas waktu agar Pengadilan Tinggi memberikan respon selambat-lambatnya  9 Mei 2017. Jika tak ada tanggapan, massa akan kembali melakukan aksi di Mahkamah Agung lebih besar.

Pun, para pendemo menuntut pencopotan Jaksa Agung dengan menggalang petisi.

Rencananya, mereka akan mengirimkan petisi melalui email dan fax kepada pihak terkait.

"Pengadilan Tinggi Samarinda akan meneruskan 10 tuntutan," ujar Dwi Sugianto selaku Kepala Pengadilan Tinggi Samarinda.

Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi demo. Arus lalu lintas pun sempat mengalami kemacetan. (kliksamarinda) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: