Nah Lho, Izin RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Dibekukan








Nasional.in ~ Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) menelusuri kasus kematian bayi, Tiara Deborah Simanjorang, yang melibatkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib melayani pasien yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan. RS tak boleh menarik uang muka.

Sanksi bakal dijatuhkan apabila RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti mengabaikan aturan tersebut. “Di undang-undang juga disebutkan apabila melanggar bisa mendapat sanksi, baik teguran, tertulis, bahkan pencabutan izin,” kata Bambang seperti dikutip dalam tayangan Metro TV

Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir, pukul 10.00 WIB, Minggu (3/9/2017).

Peristiwa nahas itu terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak napas pada pukul 02.30 WIB, di hari yang sama. Deborah yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Dokter jaga saat itu, dr. Iren, meminta Deborah dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU Rp19,8 juta.

Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani terlebih dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan ditolak.

Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani. Mereka berjanji melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.

Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mempublikasikan kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespons. Ada yang menyarankan dibawa ke RS Tangerang.

Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.

Pukul 09.00 WIB, dr. Irfan–dokter jaga pengganti dr. Iren–menemui Henny-Rudianto. Mengabarkan jika kondisi Deborah semakin memburuk. Wajah Deborah pucat dan badannya dingin. Sejam berselang, Deborah pun mengembuskan napas terakhir. Dia meninggal dalam dingin.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [Gema Rakyat / tsc]


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: