Duh.. Kasus Korupsi 79,7 miliar yang Membelit Ratu Atut Chosiyah Seret Nama Rano Karno!






Nah Lho.. Kasus Korupsi 79,7 miliar yang Membelit Ratu Atut Chosiyah Seret Nama Rano Karno
Foto: Okezone

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 yang melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini memakan korban lain.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima aliran dana dari Rau Atut sebesar Rp 300 juta.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Rp 3,8 miliar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 590 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta,” kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Jaksa Afni, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

“Dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran apda pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Bantan tahun anggaran 2012 untuk memenangkan pihak tertentu,” kata Afni.

Atas perbuatannya, Atut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 79,7 miliar. Atut didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Fajar)

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: