Dua Alasan PKS Tak Mau Buru-Buru Tetapkan Capres







Dua Alasan PKS Tak Mau Buru-Buru Tetapkan Capres

Opini Bangsa - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menunggu pembahasan UU Pemilu mengenai presidential treshold (PT). Presidential treshold ini sangat menentukan siapa sosok capres yang akan diajukan partai politik.

"Kami menunggu syarat pengajuan calon presiden (PT) apakah sama seperti UU sebelumnya 20 persen atau 0 persen seperti yang banyak diwacanakan," jelas Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, saat dihubungi (Selasa, 25/4).

Dia menjelaskan jika presidential threshold sama seperti Pemilu 2014 yakni sebesar 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah di Pemilu, kemungkinan akan muncul 3-4 calon presiden.

Sebaliknya jika PT 0 persen maka setiap parpol kemungkinan besar bisa mencalonkan presiden masing-masing.

Karena masih menunggu pembahasan tersebut, PKS sampai saat ini belum memutuskan siapa capres yang bakal diusung pada Pilpres 2019 mendatang. "Jadi kami merasa tidak belum terlambat mengajukan calon presiden," ujar Hidayat.

Selain masih menunggu pembahasan UU Pemilu, alasan lainnya, PKS masih fokus menghadapi Pilkada 2018.

Yang jelas, sambung Wakil Ketua MPR ini, pihaknya akan melihat jejak rekam capres yang akan diusung sehingga memberikan yang terbaik untuk rakyat Indonesia.

"Kami memiliki mekanisme tentang ini. Siapapun calon presiden dari PKS tentu beliau bukan satrio piningit," tandasnya.

Sebelumnya sejumlah partai sudah menyatakan akan mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Setelah Nasdem dan Golkar, yang terakhir adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyatakan langsung dukungannya ke Jokowi pertemuan dengan para pengurus DPP PSI di Istana Negara 11 April lalu.

Selain partai-partai tersebut, Gerindra juga sudah menetapkan capres. Partai ini akan kembali mengusung Prabowo Subianto. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: