FPI Anggap Tuntutan JPU Terhadap Ahok Pelecehan Hukum






Umatuna.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menilai isi tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bentuk pelecehan hukum.

Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan Jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama merupakan pelecehan terhadap hukum."Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama yang sudah tumpul penegakan hukumnya terhadap penista agama," kata Novel pada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).

Aggota tim Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) itu menerangkan, jaksa tidak konsisten dalam memberikan tuntutan. Sebab, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Ahok sudah memenuhi unsur niat jahat dalam pidato soal Al Maidah ayat 51.

"Alasan dengan tak ada unsur kesengajaan itu sangat tidak mendasar. Padahal, saya selaku pelapor pertama sudah menjelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al Maidah saja sudah tujuh kali," ungkapnya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: