Gubernur NTB Al Hafidz Dicaci Maki oleh WNI Keturunan Tionghoa Steven Hadisurya, Akankah Polisi Bertindak?
Umatuna.com - Ujaran kebencian atau hate speech yang dilontarkan Steven Hadisurya Sulistyo, WNI keturunan Tionghoa, kepada Gubernur NTB Muhammad Zainal Majdi (Tuan Guru) dinilai sarat pelanggaran pidana.
Aparat penegak hukum termasuk kepolisian diminta proaktif untuk mengusut kasus ini.
"Ujaran kebencian itu delik umum yang tidak perlu menunggu laporan. Kami mendesak kepolisian bertindak proaktif," kata pimpinan Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaen dalam pesan yang dikirimkan kepada redaksi, Jumat (14/4).
Penegak hukum, sebut Ferdinand, harus mengusut kasus ini demi ketentraman bangsa. Sebab, umpatan caci maki dan hinaan Steven sangat rasis, merendahkan serta menghina bangsa Indonesia.
"Bukan hanya Tuan Guru yang dihina dalam konteks ini, tetapi juga bangsa Indonesia direndahkan dengan cara-cara yang brutal meski hanya dengan kata-kata," katanya.
Sangat berbahaya dan dampaknya akan sangat besar, sebut Ferdinand, bila ujaran kebencian oleh Steven tidak diproses hukum.
Menurut Ferdinand, permintaan maaf Steven kepada Tuan Guru tidaklah cukup. Steven harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Meski Tuan Guru telah memaafkan tapi apakah seluruh bangsa ini sudah memaafkan? Kejadian ini telah menjadi konsumsi publik, dan jangan sampai menjadi pemicu kehancuran kebinekaan. Kepolisian harus bertindak proaktif agar kejadian ini tidak mengganggu rasa keadilan bangsa ini," paparnya.
Ujaran kebencian dilontarkan Steven kepada Tuan Guru di Bandara Changi Singapura, Minggu siang, 9 April 2017. Dipicu salah paham saat mengantri di bandara, Steven yang disebut-sebut tinggal di Jakarta mengucapkan hinaan rasis terhadap Tuan Guru dengan kata-kata: "Dasar Indo.., dasar Indonesia.., dasar pribumi.., Tiko..!"
Tiko adalah sebutan lain tikus kotor. Umpatan Steven dilontarkan kepada Tuan Guru yang ketika itu tengah bersama istri tercinta Hj. Erica Zainul Madji, hendak pulang ke Indonesia.
"Steven harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap Tuan Guru, ujaran kebencian terhadap Indonesia dan ujaran kebencian terhadap pribumi," tukas Ferdinand yang juga aktif di Bela Tanah Air. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
Aparat penegak hukum termasuk kepolisian diminta proaktif untuk mengusut kasus ini.
"Ujaran kebencian itu delik umum yang tidak perlu menunggu laporan. Kami mendesak kepolisian bertindak proaktif," kata pimpinan Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaen dalam pesan yang dikirimkan kepada redaksi, Jumat (14/4).
Penegak hukum, sebut Ferdinand, harus mengusut kasus ini demi ketentraman bangsa. Sebab, umpatan caci maki dan hinaan Steven sangat rasis, merendahkan serta menghina bangsa Indonesia.
"Bukan hanya Tuan Guru yang dihina dalam konteks ini, tetapi juga bangsa Indonesia direndahkan dengan cara-cara yang brutal meski hanya dengan kata-kata," katanya.
Sangat berbahaya dan dampaknya akan sangat besar, sebut Ferdinand, bila ujaran kebencian oleh Steven tidak diproses hukum.
Menurut Ferdinand, permintaan maaf Steven kepada Tuan Guru tidaklah cukup. Steven harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Meski Tuan Guru telah memaafkan tapi apakah seluruh bangsa ini sudah memaafkan? Kejadian ini telah menjadi konsumsi publik, dan jangan sampai menjadi pemicu kehancuran kebinekaan. Kepolisian harus bertindak proaktif agar kejadian ini tidak mengganggu rasa keadilan bangsa ini," paparnya.
Ujaran kebencian dilontarkan Steven kepada Tuan Guru di Bandara Changi Singapura, Minggu siang, 9 April 2017. Dipicu salah paham saat mengantri di bandara, Steven yang disebut-sebut tinggal di Jakarta mengucapkan hinaan rasis terhadap Tuan Guru dengan kata-kata: "Dasar Indo.., dasar Indonesia.., dasar pribumi.., Tiko..!"
Tiko adalah sebutan lain tikus kotor. Umpatan Steven dilontarkan kepada Tuan Guru yang ketika itu tengah bersama istri tercinta Hj. Erica Zainul Madji, hendak pulang ke Indonesia.
"Steven harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap Tuan Guru, ujaran kebencian terhadap Indonesia dan ujaran kebencian terhadap pribumi," tukas Ferdinand yang juga aktif di Bela Tanah Air. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]