Kejagung Buka Suara Soal Penundaan Sidang Ahok







Kejagung Buka Suara Soal Penundaan Sidang Ahok

Opini Bangsa - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda acara pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus penistaan agama, yakni Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Alasan permintaan itu karena berkas tuntutan yang akan dibacakan belum rampung. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan dan disepakati pembacaan tuntutan pada 20 April 2017 mendatang.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Racmad angkat bicara mengenai permintaan dari JPU tersebut. "Membuat surat tuntutan itu kan harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan," kata Noor saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Ia menjelaskan, waktu yang diberikan untuk membuat surat tuntutan tidak cukup satu pekan saja. "Oleh karenanya, dalam rangka memaksimalkan surat tuntutan, jaksa minta waktu tambahan, supaya bisa dibuat secara maksimal. Gitu loh, itu saja intinya," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa JPU akan merampungkan berkas tuntutan hingga dalam waktu dua pekan ini. "Sampai tanggal 20 (April 2017), bisa," katanya.

Namun, Noor enggan mau membocorkan berapa tahun tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Ahok. "Jangan berkira-kira. Belum saatnya, nanti dengar sendiri," tuturnya. [opinibangsa.id / vnc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: