Kisruh DPD, Buktikan Indonesia Banyak Dipimpin Pemimpin Amatiran







Kisruh DPD, Buktikan Indonesia Banyak Dipimpin Pemimpin Amatiran

Opini Bangsa - Pelantikan Pimpinan DPD RI oleh Mahkamah Agung (MA) masih menuai perhatian publik, sebab sebelumnya muncul keputusan lembaga peradilan pimpinan Hatta Ali yang membatalkan peraturan DPD tentang tata tertib yakni soal masa jabatan 2,5 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa peraturan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA) yang dibuatnya sendiri justru menempatkan dirinya tidak sejajar dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang sama-sama diberikan oleh UUD 45.

“MA secara sengaja membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam melakukan uji materil sebagaimana MK. Saya sudah mengingatkan Ketua MA Dr M Hatta Ali, tak lama setelah beliau diilantik menjadi Ketua, akan kelemahan peraturan MA tentang uji materil itu dan meminta beliau untuk segera memperbaikinya demi meningkatkan kewibawaan MA. Namun sampai hari ini, perbaikan belum juga dilakukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut dia, berbeda dengan MK yang bersifat tegas dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang, MA menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundan-undangan di bawah undang-undang dengan cara yang lunak.

Sebab, sambung dia, putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya.

“Kalau lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari, maka barulah peraturan yang dibatalkan MA dalam uji materil tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku,” papar dia.

Masih dikatakan Yusril, peraturan MA nomor 1 Tahun 2012 ini lah yang membuat kekisruhan di DPD RI, lantaran dua pimpinan yang dilengserkan dari jabatannya itu yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas mengira putusan MA yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta.

“Padahal peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut oleh Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA,” ujar dia.

Pun demikian, Yusril menegaskan bahwa dengan adanya kisruh lembaga perwakilan daerah kemarin memberikan hikmah tersendiri, meski sebagaian publik dibuat sesak nafas maupun geleng- geleng kepala.

“Kisruh DPD ini membuat sebagian orang sesak nafas dan geleng-geleng kepala menyaksikan kelucuan dan keganjilan di negara ini, namun peristiwa ini bagi saya mengandung hikmah yang besar. Negara kita sekarang ini dipimpin oleh banyak pemimpin amatiran, bahkan pemimpin dagelan, sehingga membuat saya berpikir akan ke mana perjalanan bangsa dan negara kita ini ke depan? Indonesia dengan demokrasi model sekarang ini, nampaknya benar-benar berada di persimpangan jalan,” tandasnya. [opinibangsa.id / akt]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: