Larang Tamasya Al Maidah, Polres Ancam Bubarkan Pergerakan Massa ke Jakarta






Umatuna.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, melarang bahkan akan membubarkan paksa jika ada pengerahan massa dari wilayah itu menuju tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta pada hari H pemungutan suara, Rabu (19/4/2017).

"Aturan ini merujuk pada Maklumat Bersama Kapolda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin (17/4/2017).

Maklumat tersebut tertuang dalam surat bernomor MAK/01/IV/2017, 345/KPU-Prov010/IV/2017, 405/KJK/HM.00.00/IV/2017.

"Maklumat itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," katanya.

Dikatakan Erna, maklumat bersama itu dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi aman dan kondusif pilkada.

Maklumat itu berisi tiga poin kesepakatan, di antaranya setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun.

"Misalnya, datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Poin kedua, kata dia, aparat keamanan dari institusi Polri, TNI dan unsur terkait lainnya berhak membubarkan massa yang tidak berkepentingan di TPS.

Poin ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Poin maklumat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti hari ini," katanya. (teropongsenayan) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: