Netralitas Jokowi Di Pilkada DKI Diragukan
Umatuna.com - Netralitas Pemerintah Pusat jelang Pilkada DKI putaran kedua, dipertanyakan. Khususnya peran serta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap sejumlah polemik yang ada.
"Sikap netral Pemerintahan Jokowi dalam Pilkada DKI putaran dua dipertanyakan dan diragukan," kata Akbar Mulia, aktivis dari Rakyat Jakarta Ingin Perubahan (RJIP) di Rumah Kedaulatan Rakyat 49 (RKR 49) Jakarta Selatan, Kamis (13/4) petang.
Hal itu disampaikan Akbar saat berpartisipasi di acara Diskusi Kamisan RKR 49 bertema "Ada Apa di Balik Penundaan Pembacaan Tuntutan Jaksa Terhadap Kasus Ahok."
Isu tersebut dinilainya sebagai hal yang kontroversial. Apalagi, penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ahok, dilakukan tanggal 20 April mendatang. Artinya, hanya satu hari berselang usai Pilkada putaran dua di tanggal 19 April.
Belum termasuk dugaan intervensi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. Intervensi yang dibahasakan "saran" oleh Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Kita bisa lihat dari sikap pihak kepolisian yang diduga melakukan intervensi hakim di pengadilan dalam kasus penistaan Agama," ungkap mantan Presiden BEM Universitas Jayabaya periode 2012-2013 itu.
Hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang pembacaan agenda tuntutan terhadap Ahok. JPU beralasan berkas tuntutan masih belum siap dibacakan. "Tapi, penundaan tetap saja dianggap ada intervensi politik," tutur Akbar.
Selain itu, lanjutnya, publik pun sudah kadung membaca terkait dugaan intervensi politik penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ahok.
Akbar juga berpesan kepada KPUD DKI Jakarta dan aparat kepolisian agar bersikap profesional. Serta tidak lagi melakukan intervensi politik terhadap kasus Ahok. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]
"Sikap netral Pemerintahan Jokowi dalam Pilkada DKI putaran dua dipertanyakan dan diragukan," kata Akbar Mulia, aktivis dari Rakyat Jakarta Ingin Perubahan (RJIP) di Rumah Kedaulatan Rakyat 49 (RKR 49) Jakarta Selatan, Kamis (13/4) petang.
Hal itu disampaikan Akbar saat berpartisipasi di acara Diskusi Kamisan RKR 49 bertema "Ada Apa di Balik Penundaan Pembacaan Tuntutan Jaksa Terhadap Kasus Ahok."
Belum termasuk dugaan intervensi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. Intervensi yang dibahasakan "saran" oleh Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang pembacaan agenda tuntutan terhadap Ahok. JPU beralasan berkas tuntutan masih belum siap dibacakan. "Tapi, penundaan tetap saja dianggap ada intervensi politik," tutur Akbar.
Selain itu, lanjutnya, publik pun sudah kadung membaca terkait dugaan intervensi politik penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ahok.
Akbar juga berpesan kepada KPUD DKI Jakarta dan aparat kepolisian agar bersikap profesional. Serta tidak lagi melakukan intervensi politik terhadap kasus Ahok. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]