Pengamat: Pemerintah Pusat Lakukan Pelanggaran Jika Ambil Alih Proyek Reklamasi
Nasional.in ~ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mengabulkan gugatan nelayan dan WALHI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkair pemberian izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. Putusan tersebut dikeluarkan pada Kamis 16 Maret 2017.
Oleh karena itu, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun meminta agar pemerintah mematuhi putusan tersebut. Bahkan, ia menilai adanya kekuatan besar dibalik pemerintah jika putusan tersebut tidak dijalankan.
“Kalau pemerintah pusat itu tetap memaksa (reklamasi) untuk dijalankan, berarti ada kekuatan besar. Bahwa pemerintah pusat tidak memegang teguh peraturan,” ujar Ubaidillah kepada Okezone, Minggu (23/4/2017).
Dikatakan Ubaidillah, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, terdapat upaya yang dilanggar.
“Sebuah upaya yang sangat dilanggar. Aturan dan tidak dijalankan. Hasil Amdal, kementerian kelautan, itu kan langkah (reklamasi),” sambungnya.
Alhasil, ia menyebut pemerintah pusat bisa melakukan pelanggaran jika mengambil alih proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Pemerintah tetap mengambil alih untuk melanjutkan, berarti pemerintah melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Seperti diketahui, merespons kemenangannya di Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ia menjadi Gubernur DKI, dirinya memastikan tetap akan menolak reklamasi teluk Jakarta.
"Kami Anies-Sandi tetap akan menolak reklamasi di teluk Jakarta," ujar Anies di DPP Perindo, Menteng Jakarta, Kamis 20 April 2017.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : okezone.com
[nasional.in/apik.apikepol.com]