Penyelewengan Hukum Kasus Ahok Disebabkan Lemahnya Political Will pada Pemimpin Negara






Ia menegaskan, terjadinya penyelewengan hukum pada kasus Ahok bisa jadi disebabkan oleh lemahnya political will dari pada pemimpin Negara, serta adanya campur tangan politik terhadap hukum. 
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimatan Barat, Mulyadi Muhammad Yatim mengecam tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilai sangat rendah. Ia pun menduga, tuntutan tersebut terjadi karena adanya campur tangan politik.

"Jika dicermati penegakkan hukum pada kasus Ahok terlihat sangat bobrok, dan diskriminatif. Saya kecam itu. JPU yang hanya menuntut satu tahun pidana dan dua tahun percobaan, itu sangat kentara memperlihatkan ketimpangan dalam penegakkan hukum Ahok," kata Mulyadi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4).

Menurut Mulyadi, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini sangat tidak adil, dan jelas-jelas mencederai keadilan masyarakat.

Mulyadi mengatakan, tuntutan masa pidana satu tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Ahok, tidak sesuai dengan kasus penodaan agama sebelumnya. Semestinya terdakwa dituntut dengan pasal 156a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Yang sebelumnya kan yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah bahkan sebelum diproses sudah dijebloskan ke dalam penjara. Berarti ini masuk ke praktek-praktek penyelewengan hukum," jelasnya.

Ia menegaskan, terjadinya penyelewengan hukum pada kasus Ahok bisa jadi disebabkan oleh lemahnya political will dari pada pemimpin Negara, serta adanya campur tangan politik terhadap hukum. (republika) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: