Peradilan Ahok, Anggota Dewan: Seperti Mempertontonkan 'Opera Sabun'







Peradilan Ahok, Anggota Dewan: Seperti Mempertontonkan 'Opera Sabun'

Opini Bangsa - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, aparat penegak hukum yang menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertontonkan ‘opera sabun’ dalam peradilan.

Opera sabun dalam konteks kasus Ahok memiliki arti bahwa peradilan yang tengah berlangsung bagaikan sinetron atau telenovela yang penuh sandiwara dan bersambung pada episode berikutnya.

"Secara telanjang aparat penegak hukum mempertontonkan opera sabun dalam peradilan kasus terdakwa penista agama atas nama Basuki alias Ahok," kata Nasir kepada Okezone, Kamis (27/4/2017).

Ia menilai, pelaporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, mengakkan peradilan yang agung merupakan keniscayaan.

"Inisiatif kelompok sipil untuk menegakkan peradilan yang agung adalah sesuatu yang harus ada. Karenanya, siapa pun yang menilai adanya ketidakadilan dalam tuntutan terhadap Ahok dapat mengadukan hal itu ke Komjak," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sekadar diketahui, Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus penistaan agama ke Komjak, Rabu 26 April 2017. Mereka menilai tuntutan jaksa dalam kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu terlalu ringan dan tidak sesuai fakta persidangan.

Ahok akhirnya dituntut dengan hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan dua tahun itu melakukan tindak pidana lain.

Bila melakukan tindak pidana lain, maka Ahok akan dihukum sesuai tindak pidananya, ditambah satu tahun hukuman pidana sebagaimana tuntutan JPU kasus penistaan agama. Atas tuntutan yang ringan kepada Ahok, Pemuda Muhammadiyah menduga jaksa tidak independen dan meminta Komjak segera memanggil Korps Adhyaksa tersebut. Mereka juga mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mundur lantaran ditengarai mengintervensi JPU, sehingga mengeluarkan tuntutan yang ringan. [opinibangsa.id / okz]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: