Sidang Ahok Ditunda, Sempurna Sudah Sinetron Hukum di Negeri ini
Umatuna.com - Ditundanya sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menunjukan penegak hukum telah mempertontonkan 'sinetron hukum' kepada buruh dan rakyat.
Begitu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menilai penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) terhadap Ahok. Dia juga menilai alasan penundaan tidak bisa diterima akal sehat manusia, yang katanya belum selesai diketik.
"Padahal JPU adalah para jaksa senior yang beratus-ratus kali pernah menjalani persidangan, dan semakin didramatisir dengan seolah-olah ini akibat penolakan dan keberatan dari penasehat hukum," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa (11/4).
"Buruh mengecam sinetron hukum ini," tegas Iqbal.
Tak hanya itu, bagi buruh, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, kebijakan Ahok sangat merugikan, hal itu terlihat dalam kebijakan upah murah.
Dia mengungkapkan, hanya selama Gubernur Ahok lah, upah minimum Provinsi DKI Jakarta dua tahun berturut-turut selalu di bawah upah minimum Kabupaten Bekasi dan upah minimum Kabupaten Karawang. Padahal Jakarta adalah kota yang biaya hidupnya termahal di Indonesia, bahkan di dunia.
Apalagi, lanjut dia, bila upah minimum Jakarta dibandingkan dengan upah minimum di Kuala Lumpur, Manila, Bangkok, Phnom Penh, maka Jakarta jauh tertinggal dan paling murah upahnya di ASEAN selama Ahok memimpin.
"Itulah sebabnya, Gubernur Ahok diberi gelar oleh buruh Jakarta sebagai Bapak Upah Murah. Ditambah lagi kebijakan Gubernur Ahok tentang penggusuran terhadap orang kecil dan membangun reklamasi untuk orang kaya sangat ditentang keras oleh buruh," tambah Iqbal.
Disamping itu, dia menilai kalau Ahok tidak tersentuh hukum dalam beberapa kasus dugaan korupsi, seperti Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan pembelian lahan Cengkareng. Hal tersebut membuat buruh menentang keras kebijakan Gubernur Ahok tersebut.
"Sempurna sudah sinetron hukum ini dipertontonkan di hadapan buruh dan rakyat bahwa Gubernur Upah Murah, Gubernur Pro Penggusuran, dan Gubernur Pro Reklamasi, Ahok, tidak akan tersentuh oleh hukum," pungkas Iqbal. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
Begitu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menilai penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) terhadap Ahok. Dia juga menilai alasan penundaan tidak bisa diterima akal sehat manusia, yang katanya belum selesai diketik.
"Padahal JPU adalah para jaksa senior yang beratus-ratus kali pernah menjalani persidangan, dan semakin didramatisir dengan seolah-olah ini akibat penolakan dan keberatan dari penasehat hukum," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa (11/4).
"Buruh mengecam sinetron hukum ini," tegas Iqbal.
Tak hanya itu, bagi buruh, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, kebijakan Ahok sangat merugikan, hal itu terlihat dalam kebijakan upah murah.
Dia mengungkapkan, hanya selama Gubernur Ahok lah, upah minimum Provinsi DKI Jakarta dua tahun berturut-turut selalu di bawah upah minimum Kabupaten Bekasi dan upah minimum Kabupaten Karawang. Padahal Jakarta adalah kota yang biaya hidupnya termahal di Indonesia, bahkan di dunia.
Apalagi, lanjut dia, bila upah minimum Jakarta dibandingkan dengan upah minimum di Kuala Lumpur, Manila, Bangkok, Phnom Penh, maka Jakarta jauh tertinggal dan paling murah upahnya di ASEAN selama Ahok memimpin.
"Itulah sebabnya, Gubernur Ahok diberi gelar oleh buruh Jakarta sebagai Bapak Upah Murah. Ditambah lagi kebijakan Gubernur Ahok tentang penggusuran terhadap orang kecil dan membangun reklamasi untuk orang kaya sangat ditentang keras oleh buruh," tambah Iqbal.
Disamping itu, dia menilai kalau Ahok tidak tersentuh hukum dalam beberapa kasus dugaan korupsi, seperti Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan pembelian lahan Cengkareng. Hal tersebut membuat buruh menentang keras kebijakan Gubernur Ahok tersebut.
"Sempurna sudah sinetron hukum ini dipertontonkan di hadapan buruh dan rakyat bahwa Gubernur Upah Murah, Gubernur Pro Penggusuran, dan Gubernur Pro Reklamasi, Ahok, tidak akan tersentuh oleh hukum," pungkas Iqbal. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

