Sidang Pledoi, Ahok Salahkan Buni Yani & Puji-Puji Jaksa Penuntutnya







Nasional.in ~ Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dirinya adalah korban dusta yang dilakukan terus menerus akibat potongan video yang diunggah di akun media sosial Buni Yani dengan menambahkan kalimat provokatif.

Karena itu, Ahok menilai dusta tersebut akan menjadi kebenaran bila terus disampaikan dalam forum media sosial, ceramah di masjid, maupun kehidupan sehari-hari.

"Sangkaan itu menjadi bukan sangkaan tapi sudah kepastian, Ahok pun harus diusut oleh pengadilan dengan UU penistaan agama yang diproduksi rezim orde baru," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Mantan Bupati Belitung Timur ini melihat, bunyi pelanggaran yang terdapat Pasal 156 dan Pasal 156a, tidak secara rinci menyatakan pelanggaran penistaan agama. Maka itu, ia merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinista itu," jelasnya.

Dalam pledoinya, Ahok berterimakasi kepada mejelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penesehat hukum, yang telah membedah kasus yang disangkakan terhadap dirinya.

Ahok tetap pada pendirian bahwa dia tidak melakukan penodaan, penistaan dan penghinaan terhadap agama dan golongan tertentu.

Ahok pun memuji sikap jaksa penuntut umum karena sudah meyakini bahwa dirinya tidak melakuakan penistaan agama.

Ahok berharap kepada mejelis hakim yang menjungjung tinggi kebenaran, agar memutus kasus yang disangkakan terhadap dirinya dengan seadil-adilnya.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : teropongsenayan.com, pojoksatu.id



[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: