Tuntutan Ahok Ringan, Peradilan Indonesia Tercoreng
Umatuna.com, JAKARTA - Lembaga peradilan bisa tercoreng akibat proses persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok. Maka itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjelaskan secara terbuka alasan menuntut Ahok satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai tuntutan yang disampaikan JPU termasuk ringan. Dia menerangkan dengan tuntutan JPU itu, Ahok tidak bisa dipenjara jika berkelakuan baik selama dua tahun masa percobaan itu.
"Tentu saja publik banyak bertanya alasan JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," ujar Adi kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (21/4/2017).
Dia mengingatkan, wajar publik berharap JPU memberikan penjelasan secara terbuka. Menurutnya, perkara yang melibatkan Ahok itu sangat menyita perhatian publik.
"Biar tak ada tuduhan negatif terhadap lembaga peradilan," ucapnya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai tuntutan yang disampaikan JPU termasuk ringan. Dia menerangkan dengan tuntutan JPU itu, Ahok tidak bisa dipenjara jika berkelakuan baik selama dua tahun masa percobaan itu.
Dia mengingatkan, wajar publik berharap JPU memberikan penjelasan secara terbuka. Menurutnya, perkara yang melibatkan Ahok itu sangat menyita perhatian publik.
"Biar tak ada tuduhan negatif terhadap lembaga peradilan," ucapnya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]