Ahok Minimal Dihukum 1 Tahun Penjara






Umatuna.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bakal dijatuhi hukuman penjara meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan masa percobaan.

"Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, kepada redaksi sesaat lalu (Minggu, 7/5).

Kemungkinan lainnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat. Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan.

"Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas," kata Sgy, demikian Sugiyanto disapa.

Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.

"Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim," tukas Sgy. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: