Di Mako Brimob, Goenawan Muhammad Suarakan Hapus UU Penodaan Agama







Di Mako Brimob, Goenawan Muhammad Suarakan Hapus UU Penodaan Agama

Opini Bangsa - Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) ikut berpanas-panasan dengan para pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berkumpul di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/4).

Nama GM memang pernah disebut-sebut oleh Ahok saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Kala itu, Ahok menyinggung tulisan Goemawan untuk memperkuat stigma bahwa dirinya korban fitnah semata.

Menurut GM, kehadirannya bersama massa pendukung sebagai simbol perlawanan terhadap hilangnya rasa keadilan.

"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar GM di depan pintu masuk Mako Brimob Kelapa Dua.

Sebelumnya, kata GM, Sastrawan HB Jassin pernah dihukum lantaran membuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina.

"Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa. Undang-undang ini (penghinaan agama) harus dicabut. Pasti ini politik. Jangan berpura-pura kalau ini bukan politik. Jangan berpura-pura ini soal agama. Munafik. Undang-undang itu sendiri sudah salah. Ahok terbukti menurut data tidak menghina agama," tegasnya.

Mako Brimob Kelapa Dua diketahui menjadi tempat penahanan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok ditahan usai majelis hakim menjatuhkannya vonis dua tahun penjara.

Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP lantaran menyinggung surat Al Maidah ayat 51. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: