Fadli Zon Laporkan Pengusaha yang Berkicau Ancam Membunuhnya Ke Bareskrim







Nasional.in ~ Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.

Akun @NathanSuwanto sebelumnya berkicau mengancam akan membunuh Fadli Zon.
Pelaporan dibuat di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Kicauan akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi;

"If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Tulisan tersebut diunggah pada 30 April 2017.

"Hari ini ACTA selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri." ujar Wakil Ketua ACTA, Agustiar, selaku pelapor usai membuat laporan.

Akun tersebut dilaporkan atas dugaan  penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Fadli Zon.

Menurut Agustiar, Nathan P Suwanto diduga melakukan pidana ujaran kebencian dan pengancaman.
Hal tersebut tertuan dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya kepada polisi, Agustiar mengaku menyerahkan bukti berupa tautan atau link dan capture foto twit dari @NathanSuwanto.

Nama Fadlin Zon dan Rachman dimasukkan sebagai saksi dalam pelaporan ini.
"Rachman yang memberitahu adanya twitter itu ke Fadli Zon dan Pak Fadli juga ikut membuka link tersebut," ujarnya.

Menurut Agustiar, twit tersebut perlu dilaporkan ke polisi.

Alasannya selain isi kicauannya mencemarkan nama baik, juga mengancam keselamatan Fadli Zon selaku pimpinan parlemen.

"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi," katanya.

Pihaknya pun mengungkapkan dukungan kepada Polri agar bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto yang berkicau ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Fadli Zon dijadwalkan ikut datang langsung membuat laporan kasusnya ini.
Namun, ia berhalangan datang karena ada kegiatan lain.

Wakil Ketua ACTA lainnya, Ali Lubis mengatakan, permintaan maaf dan ajakan berdamai dari Nathan P Suwanto kepada Fadli Zon tidak akan menggugurkan proses pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian.

"Proses hukumnya tetap berjalan. Di pidana tidak ada damai itu adanya di perdata," kata Ali.
Proses hukum dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini termasuk pidana serius. Apalagi yang diancam Wakil Ketua DPR. Ini untuk efek jera ke pengguna medsos lainnya agar hati-hati terkait nama baik seseorang," katanya.

Sepengetahuan tim ACTA dan Fadli Zon, Nathan Suwanto merupakan seorang pengusaha.
"Dia domisili PT-nya di Surabaya," ucapnya.


ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : tribunnews.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: