FPI Dan Polisi Surabaya Bersinergi Grebek Pesta Kaum Pendubur







Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan organisasi masyarakat dari Front Pembela Islam (FPI) setempat, berhasil membubarkan pesta belasan kaum pendubur di Hotel Oval Surabaya, Sabtu malam.

Kabar adanya pesta kaum pendubur diterima oleh anggota FPI Gresik yang diteruskan ke FPI Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan aparat, penggrebekan dilakukan di Hotel Oval oleh petugas Kepolisian dan beberapa anggota FPI.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, acara digelar oleh belasan homo di kamar 314 dan 203, yang dimulai sejak Sabtu hingga Minggu, 29-30 April 2017.

Acara diinisiasi oleh laki-laki penyuka dubur sesama jenis, berinisial JPA (25 tahun),  JPA diketahui menyebarkan pesan undangan pesta homo melalui Blackberry Messenger atau BBM.

Siapa yang tertarik dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, bayar tunai langsung di tempat maupun transfer melalui bank.

Pada Sabtu malam, peserta yang sudah terdaftar lalu dibawa masuk ke kamar 314 Hotel Oval Surabaya untuk mengikuti pesta.

Jika ada yang mau melakukan aktivitas sodomi, diarahkan ke kamar bagian lain room tersebut. Oleh panitia, di dalam kamar disiapkan video porno homo.

Saat penggerebekan terjadi, terdapat lima orang di dalam kamar melakukan aktivitas seksual sesama jenis, yang ditonton peserta lain. Salah seorang di antaranya diketahui membawa senjata tajam jenis golok.

"Di kamar 314 ditemukan 11 laki-laki, satu di antaranya telanjang bulat, dan empat orang hanya memakai celana dalam. Di kamar 203 ditemukan empat orang", kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Vivanews, Minggu (30/4).

Penyidik masih mendalami kasus ini. 14 orang diamankan dan diperiksa, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya uang Rp 1 juta, kondom baru dan bekas, minyak zaitun, tisu bekas pakai, dan flashdisk berisi video homo.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ialah Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE", kata Shinto. [Vivanews/risalah/berdakwah]

[berdakwah.net/apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: