“Jokowi Larang Ujaran Kebencian, Mengapa Ahoker Penyebar Kebencian Seperti Kebal Hukum?”







“Jokowi Larang Ujaran Kebencian, Mengapa Ahoker Penyebar Kebencian Seperti Kebal Hukum?”

Opini Bangsa - Masalah mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah keengganan aparat penegak hukum menindak pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terus menyebarkan ujaran kebencian di sosial media.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik Sahirul Alem kepada intelijen (19/05). "Presiden Jokowi beberapa kali melarang semua pihak untuk menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi, faktanya, Ahoker dan Jokower yang menyebarkan kebencian seolah kebal hukum. Ini masalah mendasar yang harus diselesaikan lebih dulu," tegas Alem.

Menurut Alem, Jokower dan Ahoker yang sudah dilaporkan polisi dalam ujaran kebencian kasusnya berhenti. "Kasus Chicho Hakim yang memfitnah Anies Baswedan, ancaman Nathan kepada tokoh Islam, dan masih banyak lagi, terlihat tak diproses," ungkap Alem.

Kata Alem, ketidakadilan dalam menangani kasus ujaran kebencian akan memunculkan ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. "Kalau masalah ini tidak diselesaikan secara adil, maka akan terus muncul lagi, dan membuat bangsa akan selalu gaduh," tegas Alem.

Selain itu, kata Alem, permintaan Presiden Jokowi bisa tidak ada artinya ketika masalah mendasar penegak hukum kasus ujaran kebencian, tidak ditegakkan. "Walaupun Jokowi melarang 1000 kali tidak ada hasilnya jika Jokower dan Ahoker tidak ditindak ketika melakukan ujaran kebencian," pungkas Alem. [opinibangsa.id / ito]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: