Long March ke Komnas HAM, Alumni 212: Usut Kriminalisasi Ulama






Umatuna.com, Jakarta - Alumni aksi 212 menggelar aksi long march ke Komnas HAM. Mereka meminta Komnas HAM turun tangan membantu ulama yang mereka sebut tengah dikriminalisasi.

Massa memulai aksi dengan Salat Jumat berjamaah di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017). Dari masjid Sunda Kelapa, massa melakukan long march ke kantor Komnas HAM di Jl Latuharhari.

Long March ke Komnas HAM, Alumni 212: Usut Kriminalisasi UlamaFoto: Alumni 212 ke Komnas HAM
Ketua Presidium Alumni 212, Ustadz Ansufri Idrus Sambo dan anggota perwakilan diterima di kantor Komnas HAM. Mereka diterima oleh dua komisioner Komnas HAM Siane Indriani dan Natalius Pigai.

"Hari ini kita membawa jutaan petisi untuk memberikan dukungan ke Komnas Ham khusus untuk kriminalisasi yang semakin masif dilaksanakan oleh pemerintahan kita," kata Sambo dalam audiensi.

Kriminalisasi yang dimaksud Sambo itu merujuk pada kasus chat dugaan pornografi 'baladacintarizieq' yang dikait-kaitkan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

"Kami datang kemari menyampaikan juga banyak futnah-fitnah terhadap Habib Rizieq dengan kasus chat mesum itu sudah terlalu luar biasa, ini merupakan pelanggaran HAM yang gila-gilaan. Lalu kami meminta penangguhan untuk ustad Al Khathath (Sekjen FUI) yang sedang di Bareskrim apalagi saat ini beliau sedang sakit. Yang juga perlu diingat tidak boleh diskriminatif kepada kelompok kita yang terus ditekan," kata Sambo.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani secara resmi menerima pengaduan itu. Siane mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Long March ke Komnas HAM, Alumni 212: Usut Kriminalisasi UlamaFoto: Alumni 212 ke Komnas HAM
"Kami mengapresiasi karena sudah mengadu ke Komnas Ham dan mempercayai Komnas Ham. Ini merupakan kewajiban kami dan kami pasti menyampaikan mana yang salah mana yang benar," kata Siane.

Sementara itu, Polda Metro Jaya beberapa kali menyatakan kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq bukan merupakan kriminalisasi. Penyidik hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Ada aduan ke masyarakat dan kami tindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (18/5) kemarin. (detik) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: