Meikarta Belum Kantongi Izin, Sudah Luar Biasa Iklannya







Meikarta Belum Kantongi Izin, Sudah Luar Biasa Iklannya

Opini Bangsa - Proyek kota baru berjuluk "Meikarta" di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 278 triliun ternyata belum memiliki izin penuh. Proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat yang kini dalam pengerjaan tahap pertama itu membuat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mempertanyakannya.

Apalagi, Bupati Neneng mempersoalkan manajemen Meikarta yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunannya mulai dilakukan meski izin belum disetujui.

"Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa," kata Neneng di Bekasi, kemarin.

Selain belum merampung proses perizinannya, katanya, manajemen pun belum mengajukan desain kawasan pemukiman tersebut.

"Terus terang tidak tahu Meikarta itu yang mana. Kalau datang ke kami atas nama perusahaan bukan merek dagang. Saya pribadi belum melihat desainnya seperti apa. Mereka juga belum mengajukan desainnya," katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Ia menegaskan akan segera memanggil pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan. Mereka pun harus bisa menerangkan sikap manajemen yang terlebih dulu menjual unit rumah sebelum proses izin rampung.

"Kami khawatirkan ada konsumen komplain karena memang belum punya izin. Memang kalau bahasa tata ruang sudah sesuai tapi izinnya belum penuh, masih jauh proses perizinannya. Apakah boleh berjualan lebih dulu tapi izin belum ada," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda membenarkan kawasan pemukiman tersebut belum memenuhi perizinan. Lippo Grup baru mengantongi izin lokasi dan mengurus izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT).

"Izinnya memang masih proses IPPT, sejauh ini mereka baru punya izin lokasi, itu pun izin pemukiman karena tanahnya kan sudah milik Lippo, bukan warga atau pemda. Tapi sebenarnya kalau tata ruangnya sudah diperuntukkan bagi industri dan pemukiman. Cuma izinnya belum," ujarnya.

Setelah IPPT rampung, ada beberapa perizinan lainnya yang harus ditempuh hingga mendapat izin mendirikan bangunan. Ia membenarkan jika Meikarta belum punya izin mendirikan bangunan namun sudah mulai membangun fondasi. Ditinjau dari perizinan, pembangunan tersebut tidak diperkenankan.

"Tahapannya itu IPPT, selanjutnya ada site plan yang nanti diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi hingga nantinya IMB. Kalau dari perizinan, tidak diperbolehkan membangun dulu sampai izin keluar," ujarnya.

"Lippo jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu. Karena ini bukan kawasan yang boleh membangun saat izin masih proses,” kata mantan Camat Tambun Selatan itu. Lebih lanjut, Carwinda menjelaskan, proses perizinan ini dikoordinasikan antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait penjualan sebelum izin selesai, hal tersebut dikembalikan pada pemesan.

"Jadi proses perizinan itu Bupati dan koordinasi dengan Pemprov Jabar. Sedangkan kalau mereka menjual lebih dulu, itu dikembalikan pada pemesan apakah itu ada izinnya atau tidak. Sedangkan izin masih dalam proses," pungkasnya. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: