Murtad dan Hina Nabi, Pria Ini Dijerat Hukuman Mati Setelah Dua Kali Kalah Di Pengadilan







Seorang Pria asal Kota Hafar al-Batin diberitakan telah dijatuhi hukuman mati setelah kalah dalam dua kali persidangan banding.

Sebelumnya, pria yang diidentifikasi bernama Ahmad Al Shamri (20 tahun) ditangkap atas tuduhan melakukan penghinaan dan penistaan agama setelah mengunggah video yang mengandung konten menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke media sosial.

Dia kemudian ditahan dan diadili oleh pengadilan setempat. Setelah melalui serangkaian persidangan di pengadilan, Hakim pun menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Februari 2015 lalu.

Dia kemudian mengajukan banding dua kali namun ditolak pengadilan karena perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti sah dan meyakinkan menurut penilaian hakim dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum pengadilan Arab Saudi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Shamri mengundang berbagai reaksi dari warganet. Sebagian besar mendukung keputusan pemerintah.

Dilansir laman Independent yang mengutip komentar salah satu warganet Kamis (27/4) mengatakan bahwa, “Jika Anda memang seorang ateis dan tidak menunjukkannya ke publik tidak masalah. Tapi begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik Tuhan atau agama, maka Anda akan dihukum.” [fm/merdeka/okz/tr].

[berdakwah.net/apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: