Pemerintah Maunya Aksi May Day Berubah Menjadi Karnaval






Umatuna.com - Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang selama ini identik dengan aksi demonstrasi turun ke jalan diharapkan bisa diubah menjadi sebuah perayaan semacam karnaval.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, hal itu penting untuk merubah citra pergerakan buruh menjadi lebih positif. Selain itu, May Day juga harus dijadikan momentum untuk meningkatkan reputasi dari pergerakan buruh.

"Bagaimana caranya membuat perayaan May Day yang bisa menjadi daya tarik pariwisata. Hal itu perlu dilakukan agar citra pergerakan buruh menjadi positif dan menarik," kata dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (1/5).

Menaker mewakili pemerintah memberikan apresiasi dan menghormati buruh yang melakukan aksi demonstrasi dengan aman, damai, dan tertib.

Dia berharap, semua pihak mengubah paradigma lama yang menghadap-hadapkan perjuangan buruh untuk melawan pemerintah dan dunia usaha. Sebab, dengan paradigma kerja sama maka buruh bisa mengambil peranan yang lebih dalam ikut menentukan arah kebijakan pemerintah khususnya untuk hal kesejahteraan.

Saat ini, kata dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh. Salah satu upayanya yaitu melalui program "Pembangunan Rusunami Masyarakat Berpenghasilan Rendah”.

Jumat lalu Presiden Joko Widodo khusus datang meresmikan peletakan batu pertama program yang berkesinambungan dengan program pembangunan satu juta unit hunian dalam kurun waktu lima tahun.

Menaker menjelaskan, upah bukan satu-satunya faktor penentu kesejahteraan. Faktor lain adalah sisi pengeluaran yang dapat dikompensasi dengan kebijakan sosial dari negara seperti penguatan akses pendidikan, kesehatan, keuangan, transportasi, dan perumahan yang layak.

"Penyediaan rumah murah yang aman, layak huni dan terjangkau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Menaker.

Sekedar informasi, Rusunami ini akan menyediakan sembilan ribu unit hunian. Di mana enam ribu di antaranya dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara untuk tiga ribu unit hunian lainnya dikhususkan untuk areal komersial. Harga yang diberikan yaitu sekitar Rp 294 juta per unit dengan uang muka 1 persen.

Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Februari 2017 tercatat sebanyak 22,16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sementara hingga akhir tahun ini ditargetkan peserta bertambah menjadi 25,2 juta. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: