Polri Diminta Ikut Selidiki Kasus Keterangan Palsu Si "Gadis Ahok" Miryam






Umatuna.com - Keberhasilan Polri menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani yang telah masuk daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas prestasi itu, kepolisian bahkan diminta untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus Miryam.

"Kemarin kan dijadikan DPO oleh KPK seakan sulit untuk menangkap, tapi terbukti Polri dengan begitu mudahnya melakukan penangkapan. Selama ini didramatisir dengan dijadikan DPO," ujar anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (1/5).

Dia mendesak agar Polri terlibat dalam menggali informasi tuduhan tekanan sejumlah anggota Komisi III kepada Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dalam konteks kesaksian palsu, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Miryam.

"Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," kata Daeng.

"Kita mau polisi menyelidiki, mencari keterangan, dan membuka ke publik, betul tidak Miryam ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. Karena statment ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Daeng berharap Polri dapat bekerja profesional dalam menggali keterangan atas hal tersebut dan kemudian mengungkapnya secara gamblang ke publik.

"Jika itu benar, buka saja ke publik. Jadi jangan ada dusta dan fitnah," ujarnya.

Menurutnya, isu-isu yang ada ini dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini bahwa DPR adalah lembaga yang anti pemberantasan korupsi.

"Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai anti pemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," tandas Daeng. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: