Sepasang Pria Gay Dihukum Cambuk 82 Kali di Aceh



Sepasang Pria Gay Dihukum Cambuk 82 Kali di Aceh

Opini Bangsa - Sepasang pria penyuka sesama jenis alias gay menjalani hukuman cambuk di Kota Banda Aceh hari selasa(23/5/2017).

Hukuman cambuk dijatuhkan karena bersalah melakukan hubungan sesama jenis. Dua gay itu harus menerima masing-masing 82 kali pukulan cambuk dengan sebilah rotan oleh polisi syariah.





Eksekusi cambut terhadap pria gay dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak orang sehingga menjadi tontonan.

Banyak dari penonton yang mengabadikan eksekusi cambuk itu dengan ponsel berkamera. Hukuman itu dilakukan oleh sejumlah eksekutor bertopeng yang bergantian menjalankan tugas.

Tidak ada yang bisa dilakukan oleh dua terhukum itu selain hanya menunduk sambil meringis menahan sakit setiap kali pukulan tongkat menghantam punggung mereka.

Ekskusi cambuk terhadap pria gay merupakan eksekusi hukuman pertama yang dijalani di Nangroe Aceh Darussalam sejak provinsi itu menerapkan hukum Syariat Islam. [opinibangsa.id / imi]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :