Ustaz Bachtiar Sebut Jaksa Kasus Ahok Abaikan MUI Dan Ahli Agama






Umatuna.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menista agama tidak independen. Bahkan, tuntutan jaksa dinilai telah mengabaikan saksi agama, yurisprudensi kasus penistaan agama dan bahkan mendelegitimasi sikap keagamaan MUI.

Begitu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, di AQL Islamic Center, Tebet,  Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

"Pertama, JPU menggeser pasal 156a (KUHP) tentang penodaan agama ke pasal 156 (KUHP). Ini bukan saja JPU mempermainkan hukum untuk hukum itu sendiri, tapi juga untuk keadilan," kata Bachtiar

Menurutnya, hal itu mengusik rasa keadilan umat Islam sebagai stakeholder terbesar bangsa ini, yang paling besar memiliki pengaruh di bangsa Indonesia.

Maka itu, kata dia, GNPF-MUI mendesak dan mendukung majelis hakim di kasus Ahok untuk bersikap independen dan bersikap adil dalam memberikan putusannya terhadap penista agama pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang. Keadilan tersebut akan menjaga toleransi umat beraga dan mencegah sikap intoleran dikemudian hari.

"Kedua, yang nenyakitkan itu, Fatwa MUI, dan Sikap Keagamaan MUI yang lebih tinggi nilainya diabaikan JPU dalam tuntutannya. Fatwa MUI yang selama Ini menjadi rujukan yuridis oleh pemerintah Indonesia menyangkut persoalan agama," tuturnya.

Bahkan menurutnya, bukan hanya MUI didelegitimasikan, saksi ahli agama dari Muhammadiyah dan NU pun diabaikan oleh JPU. Maka itu, dalam vonisnya nanti, hakim harus memperhatikan aspirasi umat Islam yang menuntut keadilan secara sebenar-benarnya itu pada penista agama. Jangan sampai putusan hakim malah menjadi presenden buruk dan hak umat Islam akan keadilan menjadi terampas sepenuhnya.

"Tuntutan JPU pun, seakan tak ada yurisprudensi seputar ini (kasus penistaan agama) sebelumnya, yang dilakukan JPU di kasus Ahok telah meniadakan yurisprudensi," tandasnya. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: