Yusril: Pemanggilan Paksa Habib Rizieq Tidak Diperlukan







Yusril: Pemanggilan Paksa Habib Rizieq Tidak Diperlukan

Opini Bangsa - Pakar hukum tatanegara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar negeri sebagai tindakan terburu-buru, dan tidak diperlukan karena ia yakin Rizieq Shihab akan berlaku kooperatif.

Ia membenarkan, penjemputan paksa bisa dilakukan jika pihak yang dipanggil mangkir tiga kali tanpa alasan. "Sebelumnya Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan umrah di Tanah Suci, alasan itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar mantan Menteri Hukum ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini berharap polisi bersikap adil dan profesional terhadap seluruh rakyat Indonesia.

"Saya tidak tahu kenapa penegakan kebijakan hukum di Indonesia sekarang seperti memojokkan umat Islam. Padahal saya yakin Habib Rizieq akan memberikan keterangan yang diperlukan dan beliau kooperatif," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa Habib Rizieq lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Habib Rizieq sendiri masih berkapasitas sebagai saksi terkait kasus tuduhan pornografi berupa percakapan seks.

Habib Rizieq sendiri telah membantah terkait kasus tersebut. Menurutnya, ini adalah fitnah yang keji. Bahkan ia mengeluarkan sikap mubahalah terhadap siapapun yang memfitnah dirinya.

"Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi atau pun berzina,"

"Jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Allah SWT di Dunia dan Akhirat," jelas Habib Rizieq.

Surat Perintah

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi surat perintah penjemputan paksa bagi Habib Rizieq Syihab. Penyidik saat ini masih menunggu informasi dari pihak pengacara untuk mengetahui keberadaan Rizieq guna penjemputan tersebut.

"Sudah (mengantongi surat perintah penjemputan, red). Masih kita cari keberadaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017). [opinibangsa.id / htc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: