Dahnil Anzar: Saya Ucapkan Selamat Atas Bebasnya Ranu dan Hadirnya Keadilan








Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan ucapan selamat atas bebasnya wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.

“Saya mengucapkan selamat atas kebebasan Ranu dan hadirnya keadilan,” kata Dahnil Anzar kepada Panjimas.com, Rabu (31/5/2017).

Menyikapi bebasnya Ranu, Pemuda Muhammadiyah meminta adanya rehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

“Harus ada Rehabilitasi nama baik Ranu dan kawan-kawan, harus dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, vonis bebas Pengadilan Negeri Semarang menurut Dahnil, membuktikan adanya indikasi kriminalisasi terhadap Ranu.

“Vonis bebas sekaligus membuktikan ada indikasi kriminalisasi terhadap Ranu dan kawan-kawan. Artinya pihak kepolisian harus memberikan sanksi terhadap polisi yang diduga melakukan kriminalisasi tersebut,” ujarnya.

Terakhir, Pemuda Muhammadiyah menegaskan, jangan sampai kasus kriminalisasi wartawan seperti Ranu terulang lagi. Karena hal itu mengancam kebebasan pers yang selama ini disuarakan.

“Kasus Ranu ini terang adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, maka harus ada tindakan tegas terkait kasus kriminalisasi tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, sejak awal mendukung penuh perjuangan Ranu mendapatkan keadilan. Dirinya beberapa kali menjadi penjamin proses penangguhan penahanan Ranu, namun selalu ditolak aparat kepolisian.

Ranu yang ditangkap akhir Desember 2016, akhirnya harus mendekam di penjara berbulan-bulan, terkait aksi nahi munkar kemaksiatan di cafe Social Kitchen. Padahal saat itu, ia hanya melakukan peliputan dan tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun.

Ranu juga sempat dituduh sebagai pelaku propaganda dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), padahal ia bukan anggota LUIS dan selama ini hanya bertugas sebagai seorang jurnalis.

Tak tanggung-tanggung, di persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ranu dan tokoh LUIS didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Namun, akhirnya Pengadilan Negeri Semarang menjadi saksi, di mana menurut Pudji Widodo, Selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.

Keputusan Majelis Hakim dalam surat nomor 190/Pid.B/2017/PN. Smg, menyatakan Ranu Muda tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 

sumber : panjimas




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: