Dramatisasi Amien Rais TAMAT ! Hakim: Uang Rp600 Juta ke Amien Rais Tak Terkait Alkes, Halo KPK?






JELAS ! Majelis Hakim Tegaskan Uang yang Diterima Amien Rais Tak Terkait Korupsi Alat Kesehatan


  Yes  Muslim  -  Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa uang Rp 600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," tegas hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat(16/6/2017).

Dalam sidang tersebut ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005. Ia juga menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.

"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdsarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.

Namun Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu. "Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini 'entry point' yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali. Atas vonis itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. 


sumber : republika

[islamedia]




Dramatisasi Amien Rais Selesai, Hakim: Uang Rp600 Juta ke Amien Rais Tak Terkait Alkes, Halo KPK?



JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan uang Rp600 juta yang masuk ke rekening Amien Rais tidak bisa dipastikan bagian hasil dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

"Menimbang, bahwa uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membaca amar putusan terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Hakim Diah, seperti dikutip VIVAnews.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari akhirnya divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Akhirnya "drama" yang menyeret Amien Rais selesai. Drama ini bermula dari Jaksa KPK yang menyebut nama Amien Rais dalam dakwaannya, lalu digoreng media, dan semakin didramatiasi oleh kelakuan dan pernyataan KPK.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta KPK yang telah memfitnah Amien Rais untuk bertaubat.

"KPK itu mesin fitnah...
Sudah ribuan nama disebut..
Atau dipanggil sembarangan..
Tidak peduli nama baik orang...
Bertaubatlah!" kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Jumat (16/6/2017).
 




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





[Yess/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: