Fatwa MUI: Takbir Keliling Tak Boleh Dilarang
Yes Muslim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait takbir keliling. Menurut Komisi Fatwa MUI, takbir keliling boleh dilakukan.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan maklumat ini untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai hukum takbir keliling. Aparat keamanan diketahui memberi imbauan agar takbir keliling tak dilakukan.
"Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri, dengan dalih apapun," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com) Jumat (23/6).
Berikut maklumat Komisi Fatwa jelang Idul Fitri 1438 H
1. Jelang Idul Fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjemaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara.
Untuk itu, diiimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada.
Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah.
2. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan.
Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri, dengan dalih apapun.
3. Menjadikan momentum Idul Fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga, hingga sesama anak bangsa.
Idul Fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan," tutup Niam.
ayo meriahkan bumi indonesia dgn gema takbir...
besarkan asma Allah SWT...
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
[Yess/Apikepol]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i] Fatwa MUI: Takbir Keliling Tak Boleh Dilarang YES MUSLIM
Membicarakan Nikmat Allah termasuk Syukur Nikmat sedangkan melupakan/mengingkarinya merupakan kufur Nikmat (HR. Ahmad)