Habib Rizieq dan Ust Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Ini Rezim Represif dan AntiIslam?







Habib Rizieq dan Ust Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Ini Rezim Represif dan AntiIslam?

Opini Bangsa - Untuk kesekian kalinya, Rezim Joko Widodo mengkonfirmasi sebagai rezim yang represif dan anti Islam. Pembacaan ini bisa diukur melalui serangkaian kebijakan hukum yang dijalankan berdasarkan pendekatan kekuasaan.

Demikian dikatakan pengamat politik Abu Jaisy al Askary (31/05). Menurut Abu Jaisy, penetapan tersangka pada Habib Rizieq dalam kasus pornografi, di mana penyebarnya dan sumbernya tidak jelas, menjadi indikasi adanya rekayasa dan anti-Islam.

"Proses penetapan tersangka terkesan mengedepankan aspek kekuasaan, aspek wewenang. Bukan berdiri di atas dua alat bukti yang mampu dipertanggungjawabkan di hadapan publik," tegas Abu Jaisy.

Abu Jaisy menilai, kasus Habib Rizieq seolah ingin menunjukkan kepada publik, bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, betapapun terdapat banyak masalah dalam prosesnya.

"Diskursus hukum, berupa elaborasi fakta dan pemaparan alat bukti, menjadi nisbi manakala kuasa dan wewenang menjadi alat pengendali keputusan tentang status hukum dan masa depan seseorang dalam proses hukum yang diklaim ‘pro justisia’," papar Abu Jaisy.

Soal kasus Ustadz Alfian Tanjung, Abu Jaisy menilai, rezim ini bisa dikatakan anti-Islam. Hal itu terlihat status Ustadz Alfian yang langsung naik pangkat dari status saksi menjadi tersangka dalam hitungan jam. "Kasus yang menjerat Alfian Tanjung adalah kasus klasik yang berasal dari pasal karet pidana SARA yang lazim dijadikan alat untuk ‘menggebuk’ aktivis Islam," jelas Abu Jaisy.

Pasal itu kata Abu Jaisy, telah banyak dijadikan pukat harimau untuk menjaring seluruh ujaran kritisme kekuasaan yang dilantunkan banyak aktivis terhadap rusaknya proses penyelenggaraan negara yang dihadirkan penguasa.

Tak hanya itu, menurut Abu Jaizy, rezim saat ini sangat represif. Hal itu terindikasi dari kasus-kasus penangkapan aktivis pro UUD 45 Hatta Taliwang, Kivlan Zein, Rachmawati cs, kasus penangkapan aktivis HMI, penangkapan Muhammad Hidayat Simanjuntak. Itu adalah contoh paling mudah untuk menjelaskan terjadinya pengabaian prosedur dan nilai serta norma hukum dalam penindakan.

"Anehnya proses penegakan hukum ini tidak dilakukan secara egaliter, murni dan konsisten dalam kerangka penegakan hukum, tetapi terkesan tebang pilih," jelas Abu Jaisy.

Di sisi lain, kata Abu Jaisy banyak kasus yang tidak terselesaikan. Di antaranya kasus penghinaan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang, penghinaan agama oleh Megawati Soekarnoputri, dan kasus Iwan Bopeng.

"Kasus laporan penghinaan ajaran Islam oleh Megawati dalam satu pidato pertemuan partai hingga saat ini laporannya tidak ditindak lanjuti. Kasus Iwan bopeng hingga saat ini juga tidak jelas juntrungannya," pungkas Abu Jaisy. [opinibangsa.id / ito]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: