Hidayat Nur Wahid: Sikap Tjahjo Kumolo Kontraproduktif








Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan ancaman jika pemerintah bakal menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan politisi PDIP itu.  Pasalnya menurut dia, menarik diri dari pembahasan sebuah undang-undang merupakan suatu langkah yang sangat kontraproduktif.

"(Tarik diri) justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat yang menginginkan RUU tentang Pemilu itu segera diselesaikan," kata Hidayat kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).

Selama ini, kata Wakil Ketua MPR RI itu, DPR kerap dituduh menghambat sebuah pembuatan undang-undang. Namun ketika pemerintah menarik diri dari pembahasan UU Pemilu, maka pemerintah lah yang sesungguhnya menghambat.

"Sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat. Dan apalagi Pemerintah sangat tahu bahwa beda antara pilg dan Pilpres 2014 nanti itu dengan adanya MK yang menghadirkan Pileg dan Pilpres serentak  nanti itu berbeda. Aturannya juga pasti berbda. Kalau Pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet," tegas pria yang akrab disapa HNW itu.

Apalagi, tambahnya, penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini telah banyak berteriak agar pembahasan RUU Pemilu segera dirampungkan. Sebab mereka ingin segera mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

"Jadi jangan sampai Pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan RUU Pemilu dan yang dinilai komitmen untuk mensukseskan​ itu menurut saya Pemerintah itu melanjutkan DPR. Toh ada juga partai yang membelot dari Pemerintah ada yang tidak setuju Pemerintah. Setelah sekian lama pembahasan dan lobi pada sampai tingkat  pimpinan partai tapi ada beragam opsi. Kan memang kalau dari beragam opsi tidak ada kesepakatan akhirnya pakai voting," demikian Hidayat.

Tjahjo memastikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 tetap bisa digelar secara serentak meskipun pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Tjahjo mengatakan, apabila pemerintah menarik diri dari RUU Pemilu, maka pembahasannya tak bisa dilanjutkan dan disahkan menjadi UU.

Pemilu legislatif dan presiden 2019 pun digelar menggunakan UU lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara untuk aturan mengenai keserentakan pileg dan pilpres, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berdasarkan putusan yang sudah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi. Tjahjo meyakini, apabila pemerintah menerbitkan perppu, maka DPR akan menyetujuinya. Sebab, perppu itu dibuat berdasarkan keputusan MK. 

sumber : rmol





[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: