Duuhh...DKI Belum Bayar Bau Bantargebang Tujuh Bulan






Umautna.com - Setelah diambil alih Pemprov DKI Jakarta, pengelolaan TPST Bantargebang di Kota Bekasi makin amburadul. Salah satunya, Pemprov DKI sudah tujuh bulan menunggak uang pembayaran kompensasi kepada warga tiga kelurahan di sekitar lokasi TPST Bantargebang.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari membenarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum membayarkan dana kompensasi tersebut.

Menurut Premi, kompensasi berupa bantuan keuangan tersebut harus dikeluarkan melalui mekanisme pengajuan proposal dari Pemkot Bekasi.

Premi mengkaim Pemkot Bekas belum mengajukan proposal bantuan keuangan itu.

"Iya belum dibayarkan. Untuk kompensasi Bantargebang itu kan terkait dengan alokasi bantuan keuangan. Untuk prosesnya itu perlu ada proposal pencairan. Sampai saat ini proposal pencarian sedang dibahas di Pemkot Bekasi. Belum diajukan," kata Premi, Jumat (21/7).

Premi mengakui Pemkot Bekasi sudah pernah mengajukan proposal tersebut. Namun proposal dikembalikan oleh Pemprov DKI karena harus dikoreksi ulang. Hingga saat ini proposal tersebut belum diajukan kembali.

Premi menegaskan, Pemprov DKI segera membayarkan kewajiban tersebut jika proposal sudah dikirimkan kembali. Pemprov, disebut Premi sudah menyiapkan anggaran untuk kompensasi tersebut.

"Uangnya sih sudah ada, tapi kan perlu proposal pencairan. Karena mekanismenya pengelolaan keuangan negara harus ada proposal pencairan. Mereka pernah mengajukan proposal pencairan tapi masih ada koreksi, jadi kita kembalikan. Jadi saat ini masih dalam proses pengkoreksian di Pemkot Bekasi. Kami belum bisa mencairkan," jelas Premi.

Lebih lanjut Premi mengatakan sat ini Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi meminta Pemprov DKI Jakarta segera membayar dana kompensasi sampah TPST Bantargebang.

Pasalnya, sudah beberapa bulan dana itu ditalangi Pemkot Bekasi. Sopandi Budiman, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI terkait keterlambatan dana pembayaran kompensasi.

Disebutkan, pembayaran 'uang bau' bagi warga sekitar TPST Bantargebang dilakukan setelah ada perjanjian Pemkot Bekasi dan DKI. Perjanjian itu menjadikan warga akan diberikan kompensasi berupa uang yang langsung ditransfer. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: