Kritik Keras, Fadli Zon: Perppu Tentang Keormasan Bentuk Kediktatoran Gaya Baru








Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/7).

Fadli menambahkan tidak saja pasal 68 UU No.17 Tahun 2013, pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan.

"Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013," sesalnya.

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk kemunduran total dalam demokrasi di Indonesia, pasalnya kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas.

Politisi Gerindra ini juga juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini, karena apabila merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," tanyanya.

Dalam hal ini,Fadli menilai dengan adanya Perppu ini justru akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat, karena menurutnya Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.



"Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi," pungkasnya.



Diketahui Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani JIT Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.

sumber : jitunews




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: