Nah Loh, Tunjangan 818 PNS DKI yang Bolos Tak Akan Dibayarkan








Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, satu bulan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI yang terbukti bolos tanpa keterangan tidak akan dibayarkan.

"Kami minta untuk tidak dibayarkan TKD-nya selama satu bulan. Jangan diberikan TKD-nya. Kalau sempat diberikan, suruh balikin lagi," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Hal tersebut disampaikan Saefullah saat mendengar laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika yang menyebut sebanyak 818 PNS Pemprov DKI Jakarta bolos kerja pada hari pertama pasca libur Lebaran, Senin (3/7/2017) kemarin.

Jumlah tersebut merupakan hasil hingga jam kerja PNS DKI Jakarta berakhir pukul 16.00 WIB. Namun, data tersebut masih akan kembali diklarifikasi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Ada 800 sekian, 818 ya, tapi nanti masih akan kami klarifikasi lagi ke SKPD-nya lagi," kata Agus.‎

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan PNS tersebut benar-benar bolos tanpa keterangan. Menurut Agus, klarifikasi dilakukan sampai 3 pekan ke depan. "Dua, tiga minggu lah," kata Agus.

Agus belum memastikan SKPD mana yang pegawainya paling banyak tidak masuk. Namun, biasanya ada pada sektor pendidikan. Hal ini karena sekolah-sekolah saat ini masih libur. Para guru juga belum bertugas.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 1.527 PNS DKI yang tidak masuk tanpa keterangan. Jumlah tersebut merupakan data hingga pukul 09.51 WIB. Saat jam kerja habis pukul 16.00 WIB, jumlah tersebut menurun menjadi 818 PNS.





[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: