Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Diancam Penjara 20 Tahun








Status hukum Ketua DPR Setya Novanto di status korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak lagi terkatung-katung. Pada Senin (17/7) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dia sebagai tersangka. Setnov, disangka merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya mengatakan, dasar penetapan Setnov setelah mencermati fakta persidangan kedua terdakwa. Yakni, irman dan Sugiharto yang pada pekan lalu menyampaikan pledoi. ’’KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi menjadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, Setnov diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun. Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. ’’Sebagaimana telah disampaikan ke publik sebelumnya atas tiga tersangka. Yakni Irman, Sugi, dan Andi Narogong,’’ imbuhnya.

Merujuk pada UU Tipikor, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sedangkan di Pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penetapan Setnov sebagai tersangka sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal ini menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini,  dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.

Selain itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya  pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP.

Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu. ’’Ini sedang kita koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ urai JPU KPK Mufti Nur Irawan. 




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: