Selain HTI, Aliansi Nusantara Juga Gugat Perppu Ormas ke MK








Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah permohonan uji materi diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Aliansi Nusantara juga akan mengajukan hal yang sama.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Kamis (20/7/2017), permohonan uji materi oleh Aliansi Nusantara akan dilakukan hari ini pukul 09.30 WIB. Aliansi Nusantara akan diwakili tiga kuasa hukum yakni Yuherman, Wahyu Nugroho, dan Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 18 Juli, HTI telah melayangkan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan tersebut, HTI diwakili juru bicaranya Ismail Yusanto yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pihak HTI mengklaim perppu tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya.

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya juga telah mencabut surat keputusan (SK) badan hukum HTI.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: