Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam
Pemerintah melalui Menkopolhukam telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku pihaknya bakal membicarakan hal tersebut dengan Menkopolhukam Wiranto.
“Nanti kita akan diskusikan dengan Menko dulu,” kata Tito usai halal bihalal dengan Pansus Angket KPK di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurut dia, meski Polri berperan sebagai penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi Pemerintah.
“Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan,” singkat jenderal polisi jebolan Akpol 87′ itu menambahkan.
Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Polri akan menunggu instruksi pemerintah terkait pelaksanaan Perppu Ormas. Selain itu, Polri juga sudah menyiapkan beberapa alternatif pelaksanaannya.
“Kita nunggu Pemerintah resmi menyatakan apa langkah Polri (menindaklanjuti berlakunya perppu). Kita udah siapkan beberapa alternatif pelaksanakan,” terang Setyo.
Sekedar informasi, Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diumumkan hari ini. Sebenarnya, penerbitan Perppu ini sudah dilakukan pada Senin 12 Juli 2017.
baca juga: Heboh Foto Kapolda Suguhi Gorengan Buat Pembacok Hermansyah, Humas Polda Sebut itu Stratregi!
Perppu Ormas tersebut mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17 Tahun 2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.
Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
sumber : aktual
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]