Terbukti Bersalah Menista Agama Islam, Otto Rajasa Dituntut Tiga Tahun








Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Otto Rajasa (40) dituntut tiga tahun penjara, dalam lanjutan sidang kemarin (10/7/2017) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebelum sidang dimulai, Otto berbincang dan berfoto dengan sang istri.

Dengan pakaian batik bermotif, Otto keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Sambil tersenyum, istrinya mengambil gambar Otto menggunakan kamera ponsel.

Istri Otto bercerita dengan suaminya yang saat itu berada di balik jeruji Kejaksaan. Hingga masuk ruang sidang, perempuan cantik berkacamata tersebut setia mengantarkan sang suami. Otto Rajasa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Isnaini.

Sebelumnya sidang sempat tertunda pada Rabu (5/7) lalu lantaran JPU belum mempersiapkan tuntutan. Rahmad akhirnya membacakan poin yang memberatkan terdakwa selama ini. Sejumlah fakta yang dibacakan JPU yakni mengenai para saksi (dari Jaksa) yang disumpah pernah melihat postingan yang dikirim Otto Rajasa di akunnya.

“Terkait keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mengatakan ada ayat-ayat Alquran yang tidak bisa ditafsirkan lagi atau mutlak, yakni ibadah haji, puasa, dan percaya kepada Tuhan,” ujar Rahmat dalam persidangan saat menyebutkan keterangan saksi ahli dari MUI, HM Jailani.

Disebutkan, berdasarkan keterangan saksi, Otto dikatakan tidak berhak membuat tafsiran lantaran keterbatasan ilmu. Selain itu tulisan yang dibuat Otto dianggap mampu mempengaruhi orang lain (awam agama) secara luas. Hal ini disampaikan saksi ahli M Izzat Solihin dari Kementerian Agama. Karena inilah JPU menyatakan Otto telah melakukan penodaan agama.

“Dakwaan satu melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terdakwa dengan sengaja dan sadar menulis di dinding media sosial Facebook dengan privasi publik. Sehingga bisa dibaca siapa saja” ungkapnya.

Dalam postingan tersebut, terdakwa dianggap dengan seenaknya memplesetkan ajaran agama Islam sebagaimana yang dimaksud sebelumnya. Tanpa dasar hukum yang jelas, pandangan terhadap ajaran agama Islam, dianggap menistakan agama. Misalnya haji, tidak perlu dilaksanakan di Mekkah, tetapi cukup di Jakarta.



“Terdakwa Otto Rajasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama,” katanya. Sementara, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.



Otto juga telah menghapus akun Facebook miliknya dan meminta maaf pada masyarakat yang tersinggung dengan postingan tersebut. “Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, kami penuntut dalam perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dikurangi selama masa tahanan. Meminta terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan,” sebutnya.

Terkait tuntutan ini, Otto mengungkapkan kekecewaannya. Dia menganggap 3 tahun terlalu mengada-ada. Otto menyebutkan kasus lain yang dengan terang melakukan penodaan agama di Berau dan mendapat hukuman 1 tahun penjara. Menurutnya 6 bulan harusnya cukup untuk memenuhi unsur keadilan.

“Bisa dibandingkan dengan kasus penodaan agama di Berau yang jelas menggunakan kalimat kasar namun tuntutannya lebih ringan yakni 1,2 tahun. Sementara yang saya lakukan hanya bentuk kritisi bukan penghinaan. Kok tuntutannya lebih tinggi dengan yang jelas-jelas penghinaan,” ungkapnya.

Otto selanjutnya akan menyiapkan pledoi atau pembelaannya sendiri. Dia akan menulisnya sendiri tanpa bantuan penasehat hukum. Sementara Penasehat Hukum akan membuat pledoi terpisah. Mukyati dan Yeni mengatakan, 17 Juli mendatang pledoi akan disampaikan.

“Terdakwa akan bacakan, kami dari penasihat hukum akan tertulis. Tiga tahun bagi klien kami sangat berat. Kalau dari kami hukuman satu tahun saja sudah berat. Pledoi dari kami sudah 80 persen, tinggal kami sampaikan. Semoga bisa bebas, atau meringankan terdakwa,” tutup Mulyati, sang kuasa hukum. [psi]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: