BI: Ini Hukuman Bagi Siapa saja yang Menolak Uang Rupiah




Nasional.in ~ Bank Indonesia (BI) menyatakan, pihak yang menolak uang rupiah akan dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda.

Secara undang-undang, warga negara yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang menolak uang rupiah dalam pecahan apa pun.

Deputi BI Sulut Yusnang mengatakan, semua pecahan uang rupiah yang masih beredar di masyarakat, semuanya masih berlaku.



“Sepanjang peredarannya belum ditarik BI, berarti pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di NKRI,” katanya, Selasa (1/8/2017).

“Jika ada warga yang menolak, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya lagi.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.



Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Dia mempersilakan, masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib. Penolakan pembayaran dengan uang hanya boleh dilakukan ketika terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut.

Memang saat ini sudah dikeluarkan uang baru emisi 2016, katanya pula, tapi uang yang lama masih tetap berlaku di tengah masyarakat.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [Gema Rakyat / tsc]


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :